PERATURAN-PERATURAN YANG HARUS DITAATI PELANGGAN SESUAI PERDA KOTA TANGERANG NO. 14 TH. 2002
- Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket-loket yang telah ditentukan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
- Pembayaran lewat dari tanggal 25 dikenakan denda sebesar :
Index Golongan Lama Tunggakan 1 bulan 2 bulan >2bulan a. Gol. Rumah Tangga 5.000 5.000 5.000 b. Gol. Sosial 5.000 5.000 5.000 c. Gol. Kantor Pemerintah 5.000 5.000 5.000 d. Gol. Kran Umum 5.000 5.000 5.000 e. Gol. Hidran Umum 5.000 5.000 5.000 f. Gol. Industri 100.000 100.000 100.000 g. Gol. Bandara 100.000 100.000 100.000 - Kantor Kas dibuka Hari Senin s/d Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
Hari Jum'at : 08.00 - 14.00 WIB - Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut sambungan air akan disegel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan, denda dan Biaya Segel.
- Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut sambungan air akan diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan disambungkan kembali setelah melunasi tunggakan, denda dan Biaya Pengaliran.
- Ketentuan lain :
- Mengambil air tanpa ijin pipa dinas diancam dengan hukuman pidana penjara.
- Merusak jaringan pipa dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan atau pidana penjara 3 (tiga) bulan.
- Merusak segel didenda Rp. 50.000,-
- Merusak dan merubah meter air didenda Rp. 150.000,-
- Biaya Balik Nama 10% dari Biaya Pemasangan Baru.
- Resikokehilangan perpipaan & peralatan lainnya termasuk meter air ditempat pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
- Keberatan atas perhitungan rekening akan dilayani sebelum Rekening dibayar.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Kantor PDAM Kota Tangerang.
- Telepon Pengaduan Kantor Pusat : (021) 98220163






