Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :
- Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
- Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:
- Foto copy KTP;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan
- Foto copy Surat Tanah / Rumah
- Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 10% dari biaya pemasangan Sambungan Langsung (SL).
- Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer







