Program Penghijauan Sungai Cisadane Untuk Kemaslahatan Bersama. E-mail
Written by Administrator   
Friday, 25 June 2010 12:57
  *Oleh: Rasyid Hidayat, SH. ( Praktisi hukum, bertempat tinggal di Tangerang.)

 

Berkenaan dengan rencana Pemerintah Kota Tangerang untuk melaksanakan program penghijauan di bantaran Sungai Cisadane tepatnya di kelurahan Mekarsari kecamatan Neglasari telah mendapat tentangan dari para penduduk yang tinggal di kawasan itu, karena mereka harus membongkar rumahnya. Reaksi atas pelaksanaan program itu juga datang dari anggota DPRD Kota Tangerang dan berbagai pihak, termasuk dari komisi II DPR-RI. Di alam demokrasi, perbedaan pendapat lazim terjadi, bahkan merupakan nilai (value) yang dihormati. Asalkan perbedaan pendapat itu tidak menjadi konflik yang justru mengingkari prinsip-prinsip hukum sebagai pedoman berdemokrasi. Sehubungan dengan hal itu, ada baiknya untuk mengkaji peristiwa atau kejadian itu tidak dengan emosional, tetapi secara jernih dan proporsional.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diketahui bahwa pemerintahan daerah Kota Tangerang terdiri atas Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang. Keduanya, melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (lihat, Pasal 1 Angka 2 jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 10 Ayat (2) UU Pemda 32/2004). Selanjutnya, dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Pemda 32/2004 ditentukan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada prinsip atau asas umum penyelenggaraan negara, di antaranya asas kepastian hukum; asas kepentingan umum; dan asas proporsionalitas. Dengan demikian, Walikota dan DPRD bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan mengacu pada ketentuan tersebut. Sedangkan, Walikota selaku kepala daerah menurut UU Pemda 32/2004 diserahi tugas dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (lihat, Pasal 25 UU Pemda 32/2004).

Mendasarkan pada ketentuan dalam UU Pemda 32/2004 tersebut, dapat dipahami bahwa program penghijauan Sungai Cisadane, merupakan realisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Walikota Tangerang. Dalam hal ini, Walikota Tangerang harus berpedoman pada ketiga asas penyelengaraan pemerintahan daerah tersebut, yaitu asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, dan asas proporsionalitas. Pertama, ditinjau dari asas kepastian hukum, program penghijauan Sungai Cisadane, telah memenuhi asas tersebut. Bahkan, pelaksanaan program penghijauan tersebut merupakan pelaksanaan dari beberapa UU dan juga Perda sebagai produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemda bersama-sama dengan DPRD. Dalam hal ini, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang jo. Peraturan Daerah No. 23 Tahun 1994 Tentang Garis Sempadan jo. Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) jo. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 

Kedua, ditinjau dari asas kepentingan umum, program penghijauan Sungai Cisadane, telah memenuhi asas tersebut, karena pelaksanaan program penghijauan Sungai Cisadane ditujukan untuk pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventif) terjadinya bencana yang lebih besar yang justru akan merugikan masyarakat banyak. Dengan melakukan penghijauan dan perbaikan bantaran sungai sesungguhnya untuk kepentingan umum, karena lingkungan hidup yang sehat merupakan kebutuhan dasar (basic need) bagi masyarakat umum. Ketiga, ditinjau dari asas proporsional, program penghijauan Sungai Cisadane, telah memenuhi asas tersebut, karena pelaksanaan program itu mengutamakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum dan juga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan.            Berdasarkan fakta yuridis menunjukkan bahwa tanah di bantaran sungai merupakan milik negara. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi Pemda untuk memelihara demi kepentingan masyarakat umum, tidak hanya bagi kelompok tertentu yang selama ini telah menguasai dan menikmati atau memanfaatkannya. Apabila keadaan semacam ini dibiarkan saja, dikhawatirkan kualitas lingkungan menurun dan bahkan dapat menimbulkan bencana lingkungan bagi masyarakat secara umum. Dalam hal ini, Pemda berkewajiban untuk memelihara kualitas lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaan program penghijauan Sungai Cisadane, Pemkot Tangerang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Toleransi telah diberikan kepada kelompok masyarakat untuk mendiami dan memanfaatkan lahan di kawasan itu untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Kelompok masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Cisadane juga telah diberi waktu yang cukup untuk membongkar sendiri rumahnya dan memindahkan barang-barangnya. Sekarang, ketika Pemkot Tangerang bermaksud untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan itu, tidak berarti Pemkot Tangerang telah bertindak sewenang-wenang seperti yang “dituduhkan”.

Di samping itu, ditinjau dari UU Penataan Ruang 24/1992, bantaran Sungai Cisadane sudah selayaknya untuk dilakukan penataan ruang atau pengendalian pemanfaatan ruang agar tercapai pemanfaatan ruang yang berkualitas. Dalam Pasal 3 UU Penataan Ruang 24/1992 ditentukan bahwa penataan ruang, antara lain bertujuan untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk: (1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera; (2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; (3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia; (4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan; (5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Dengan demikian, pelaksanaan program penghijauan Sungai Cisadane oleh Pemkot Tangerang juga merupakan bagian dari penataan ruang.


                        ........OOO.......